Kania Take Vokal single Religi “Si Udin Bertanya”

 Kania Take Vokal single Religi “Si Udin Bertanya”

Take vokal single religi, bagi Kania ini adalah perdana. Menurutnya, selama ini belum pernah merilis single religi, nah di bulan Ramadhan tahun ini sepertinya adalah waktu yang tepat.

“Ini pertama kali nyanyi single religi, bareng Denias, kak Ratu Meta, dan Ujung Opah, ini Insha Allah bakal dirilis bulan Ramadan sekarang,” terang pelantun single “Sakit Minta Ampun” itu kepada NAGASWARA News, Senin (23/3/2021).
Penyanyi yang kerap memeriahkan acara “Bintang Pantura” di Indosiar itu, merasa bahagia karena tahun ini rencana hidupnya lebih berwarna.
Ia mengatakan, mungkin rejekinya di tahun ini, dengan membawakan kembali dengan musik yang berbeda, Kania merasa lagunya Wali, “Si Udin Bertanya” itu semoga menjadi berkah.
“Dirubah konsep musiknya oleh Kak Jaya RPH, seneng bisa bawain lagu Wali, semoga viewersnya banyak, mudah mudahan kita kena berkahnya,” ungkap pelantun single “Ku Salah Menilai” ini.
Lagu “Si Udin Bertanya” dirilis NAGASWARA pada 2 Jui 2013silam. Kini single ciptaan Apoy itu views-nya telah ditonton lebih dari 44 juta kali.
“Ini lagu masih naik, masih banyak yang muter lagu ini sampai sekarang, isinya doanya sehari-hari yang sering kita ucapkan, lebih gampang diingat, liriknya lebih familiar,” tutur Kania.
Menurut Kania, aransemen musiknya digarap ulang oleh Jaya Salwa (RPH). Meskipun ada sentuhan koplonya, namun tetap khusuk.
“Meski ada sentuhan koplo, tapi tetap khusuk, syairnya kita baca doanya robbana atina fiddun-ya khasanah,” ujar Kania.
Kania berharap, lagu ini bisa menjadi doa dan barokah bagi penyanyi maupun pendengarnya. Sebab, isinya berupa doa bareng, dan bisa booming seperti versi aslinya (WALI).
“Untuk lagu ini, aku juga membawakan dengan cara halus, ada cengkok pop melayu dikit,” pungkasnya. www.nagaswara.co.id [KimSadewa]
 
Mau tau berita lainnya, baca disini
YouTube Video
Share :
0 0 votes
Article Rating
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Related post