Sebagai tokoh mantan wartawan senior Lampung Post, Profesor Eddy Ribut Harwanto (Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto SH MH) hadir di acara pelantikan Ketua PWI, di jalan AR. Prawira Negara No. 29, Metro, Metro Pusat, Metro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Penyerahan jabatan dari ketua PWI Metro Lampung Supriyadi Alfian kepada Reno Winata (Ketua PWI) terpilih itu berlangsung lancar.
Kepada pengurus PWI terpilih, Eddy Law berpesan agar meningkatkan SDM wartawan dan menegakkan kode etik wartawan di tengah gempuran maraknya wartawan yang tidak memiliki kualifikasi khusus sebagai pekerja pers.
Menurut pelantun single “Dinda” itu, Kepada Rino Winata ketua PWI Kota Metro Lampung, kiranya dapat mengelorakan semangat juang dalam menjaga independensi pers tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Dan tak lupa terus menjadi penghubung perpanjangan tangan para seniman musik dalam rangka menerangi pembajakan lagu dan cover lagu secara illegal,” terang penulis buku Politik Hukum dan Pidana itu.
Serta baru baru ini, Eddy Law juga luncurkan buku yang berkaitan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang dinilai mengalami masalah yuridis.
Masalah yuridis tersebut dapat dilihat adanya kontradiksi terkait kewenangan wilayah yurisdiksi hukum antara pengadilan niaga atau pengadilan umum jika terjadi sengketa hukum terkait hak cipta di Indonesia.
“Karena di dalam formulasi rumusan disebutkan dalam tekstual pasal, disebutkan hanya pengadilan niaga yang memiliki kewenangan mengadili, namun di pasal lain pengadilan umum juga bisa mengadili bahkan dapat menuntut ganti rugi secara pidana,” jelas Dr. Edi Ribut pakar hukum pidana Ekonomi dan HAKI Fakultas Hukum UM Metro. www.nagaswara.co.id [KimSadewa]
Mau tau berita lainnya, baca disini